Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan bebas visa untuk warga ASEAN masuk Indonesia. Ada sembilan negara di kawasan ASEAN yang bisa masuk ke Indonesia tanpa harus mengurus visa.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022, tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat edaran tersebut, turut diatur kebijakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) bagi wisatawan yang berasal dari 43 negara. Namun, imigrasi tidak menyebutkan 43 negara mana saja yang mendapatkan VKSK.