Jakarta, IDN Times - Muncul usulan Gibran Rakabuming Raka diganti sebagai Wakil Presiden RI dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Pengamat politik yang juga Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens, mengatakan usulan tersebut inkonstitusional.
"Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu mustahil bisa terjadi. Presiden dan Wakil Presiden adalah dwitunggal yang dipilih secara bersama dan secara langsung oleh rakyat dalam pemilu. Suatu hal yang inkonstitusional apabila ada upaya menggantikan wakil presiden di tengah jalan," ujar Boni dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).