Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meninjau pengamanan aksi 1812 (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan memanggil koordinator penyelenggara aksi 1812 di Monas, Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan karena penyelenggara dinilai menyebabkan kerumunan massa saat pandemik COVID-19.

"Kemarin juga saya sampaikan ada laporan kita lakukan penyelidikan terhadap para punggawanya yang kemarin (aksi) 1812, yang melakukan perbuatan kerumunan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media di Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

1. Kasus aksi 1812 masuk ke tahap penyidikan

Massa aksi 1812 tiba di lokasi aksi pada Jumat (18/12/2020) (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Yusri mengatakan bahwa kegiatan ini sudah dilarang dan tak memiliki izin penyelenggaraan di tengah pandemik COVID-19. Dia juga mengatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Ada sembilan orang yang sudah dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam aksi ini. "Baru pagi ini naik tahap penyidikan," kata dia.

2. Sejumlah panitia aksi akan dipanggil jadi saksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di