Artis Nikita Mirzani datangi Propam Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Nikita Mirzani resmi membuat laporan ke Propam Polri terkait kasus pengepungan rumah dan penetapan tersangka oleh Polres Serang Kota. Dalam perkara ini, Nikita melaporkan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan aparat Polres Serang Kota.
Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid menyebut, laporan yang dibuat kliennya itu terdiri dari sembilan halaman.
“Niki minta perlindungan hukum dan keadilan adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan, intinya seperti itu. Materinya seperti apa ada sekitar sembilan halaman tadi kita sampaikan berikut lampiran-lampirannya,” kata Fahmi di Mabes Polri, Rabu (22/6/2022).
Namun demikian, Fahmi belum menjelaskan secara rinci siapa terlapor dalam kasus ini. Ia menyerahkan proses hukum kepada Propam untuk menentukan sikap di internal Polri.
“Jadi terkait dengan permasalahan ini kami sudah adukan, siapa yang kami laporkan itu menjadi urusannya pihak Propam. Jadi kami tidak akan sampaikan karena itu biar menjadi proses penyelidikan atau mungkin yang ditindaklanjuti oleh institusi dari Propam itu sendiri,” kata Fahmi.