Kejari Serang Akui Terima SPDP dan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap terlapor Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
"Sudah, sudah kita terima (SPDP)," ujar Kasi Intel Kejari Serang Kota, Rezkinil Jusar saat dihubungi, Rabu (22/6/2022).
1. SPDP diterima pada 13 Juni 2022

Rezkinil menjelaskan, surat tersebut diterima oleh pihaknya pada 13 Juni 2022.
"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi) sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ucap Rezkinil.
2. Polres Serang Kota sebut Nikita masih jadi saksi

Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, menegaskan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ia mengklarifikasi surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Adapun surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu, beredar di media sosial.
"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan konferensi pers yang kami lakukan, Rabu 15 juni 2022 lalu," kata Wahyu.
3. Nikita dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik

Dalam perkara ini, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).