Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Banten. (Dokumentasi Kementerian ATR)
  • Nusron Wahid diperiksa KPK terkait dugaan korupsi HGB di Kementerian ATR/BPN.

  • Sebelumnya, Nusron dua kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan kegiatan kementerian dan perjalanan dinas luar negeri.

  • Kasus berawal dari pengurusan HGB menjadi SHM dan dugaan permintaan fee Rp1,5 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (7/10/2026)

KPK pertama kali memanggil Nusron Wahid sebagai saksi. Ia mangkir dengan alasan ada kegiatan di kementerian yang ia pimpin.

Kamis (15/10/2026)

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid. Ia kembali mangkir dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

hari ini

Nusron Wahid diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi Hak Guna Bangunan di Kementerian ATR/BPN. Menurut Setyo Budiyanto, Nusron datang atas inisiatif sendiri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Nusron Wahid diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi Hak Guna Bangunan di Kementerian ATR/BPN.
  • Who?
    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diperiksa penyidik KPK. Setyo Budiyanto menyampaikan informasi terkait kedatangannya.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung di KPK, sementara kasusnya berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN dan tanah di Kabupaten Bogor.
  • When?
    Nusron diperiksa hari ini, setelah sebelumnya dipanggil pada Rabu (7/10/2026) dan Kamis (15/10/2026).
  • Why?
    Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi SHM.
  • How?
    Nusron datang atas inisiatif sendiri. KPK menduga ada permintaan fee Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Nusron Wahid diperiksa KPK tentang dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. KPK pernah memanggilnya dua kali, tetapi ia tidak datang karena tugas dan perjalanan dinas. Sekarang ia sudah diperiksa. KPK juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menduga ada permintaan uang agar blokir tanah dibuka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemeriksaan Nusron Wahid menunjukkan proses hukum terkait dugaan korupsi HGB terus berjalan. Keterangan dari Ketua KPK dan pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dapat membantu memperjelas rangkaian pengurusan sertifikat, termasuk dugaan permintaan fee serta keterlibatan sejumlah orang dalam perkara tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026), dalam kasus dugaan korupsi Hak Guna Bangunan di kementerian yang ia pimpin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, politikus Partai Golkar itu telah diperiksa penyidik KPK.

"Benar, hari ini, Rabu (4/11/2026), saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu.

"Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," lanjutnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tidak terkonfirmasi akan pemeriksaan Nusron Wahid hari ini. Menurutnya Nusron Wahid inisiatif datang sendiri.

"Sebelumnya saya tidak terkonfirmasi, tidak ada konfirmasi dan informasi dari penyidik beliau akan datang. Mungkin beliau datang dengan inisiatifnya," ujar Setyo saat dihubungi, Rabu.

Diketahui, KPK pertama kali memanggil Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, ia mangkir dengan alasan ada kegiatan di kementerian yang ia pimpin.

Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, ia kembali mangkir dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

Adapun pemeriksaan terhadap Nusron terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan orang itu yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.

KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article