Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026), dalam kasus dugaan korupsi Hak Guna Bangunan di kementerian yang ia pimpin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, politikus Partai Golkar itu telah diperiksa penyidik KPK.
"Benar, hari ini, Rabu (4/11/2026), saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu.
"Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," lanjutnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tidak terkonfirmasi akan pemeriksaan Nusron Wahid hari ini. Menurutnya Nusron Wahid inisiatif datang sendiri.
"Sebelumnya saya tidak terkonfirmasi, tidak ada konfirmasi dan informasi dari penyidik beliau akan datang. Mungkin beliau datang dengan inisiatifnya," ujar Setyo saat dihubungi, Rabu.
Diketahui, KPK pertama kali memanggil Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, ia mangkir dengan alasan ada kegiatan di kementerian yang ia pimpin.
Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, ia kembali mangkir dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.
Adapun pemeriksaan terhadap Nusron terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan orang itu yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.
KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.