Nusron Wahid Dikabarkan Dipanggil KPK Besok

Nusron Wahid dikabarkan kembali dipanggil KPK pada 28 Oktober 2026, berdasarkan informasi yang disampaikan Boyamin Saiman.
KPK belum mengonfirmasi kabar tersebut, sementara Nusron sebelumnya dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan fee Rp1,5 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor.
Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/10/2026).
"Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu besok," ujar Boyamin dalam keterangan video, Selasa (27/10/2026).
"Nah, semoga Nusron Wahid hadir," lanjutnya.
1. KPK bisa jemput paksa Nusron Wahid apabila mangkir lagi

Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar) Boyamin menyebut KPK telah menerbitkan surat panggilan kedua kali ini. Sehingga, Nusron bisa dijemput paksa ketika mangkir lagi.
"Maka kalau tidak hadir, ya harus dijemput paksa. Kalau tidak jemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik dan saya akan lebih mempercayakan pada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi dan teguran," katanya.
2. Nusron dua kali mangkir

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Nusron Wahid (di tengah) muncul usai kantornya digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (IDN Times/Santi Dewi) Terkait kabar tersebut, KPK belum memberikan konfirmasi. Namun, sebelumnya KPK memastikan Nusron Wahid memang segera dipanggil kembali.
Sebelumnya, KPK pertama kali memanggil Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia mangkir dedngan alasan ada kegiatan di kementerian yang ia pimpin.
Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Namun, ia kembali mangkir dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.
3. Empat orang kepercayaan Nusron Wahid jadi tersangka

OTT Kementerian ATR/BPN (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.
KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.





















