Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ODGJ Bacok Anak di Pasuruan, Proses Hukum Berlanjut

Ilustrasi Kekerasan Anak Di NTB (IDN TIMES)
Ilustrasi Kekerasan Anak Di NTB (IDN TIMES)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan proses hukum kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak berusia tujuh tahun asal Desa Sambisirah, Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur, harus tetap berjalan meskipun pelaku M Affandi diduga alami gangguan jiwa berat. Sebab, menurut Anggota KPAI, Dyah Puspitarini, anak korban berhak mendapatkan keadilan, dan keluarga berhak mendapatkan perlindungan dari intimidasi maupun tekanan.

"Apapun kondisi pelaku, proses hukum harus berjalan. Jangan sampai status ODGJ menjadi alasan penghentian perkara," kata Dyah, Kamis (14/8/2025)

1. Pentingnya pendampingan pada Kaka korban dan saksi anak lainnya

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini. ANTARA/Moch Mardiansyah Al Afghani.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini. ANTARA/Moch Mardiansyah Al Afghani.

KPAI menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi keluarga korban, termasuk kakaknya yang masih berusia 10 tahun dan dua anak saksi yang menyaksikan langsung  peristiwa sadis itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A, negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak korban tindak kekerasan, termasuk melalui pemulihan psikososial dan jaminan keamanan.

2. Peringatan anak berhak tumbuh dengan aman di lingkungannya

Screenshot 2025-07-23 160746.png
Konferensi Pers KPAI di momen Hari Anak Nasional (HAN) 2025 (Youtube/KPAI)

Rekomendasi resmi, kata Dyah, bakal disampaikan KPAI pada Kejaksaan Negeri, Pemerintah Kabupaten, dan Polres Pasuruan, untuk memastikan perkara ini berlanjut hingga persidangan, bantuan sosial berjalan, serta keamanan lingkungan terjaga.

"Tragedi ini adalah pengingat, anak-anak memiliki hak untuk bermain dan tumbuh dengan aman di lingkungannya. Negara wajib memastikan hak tersebut terpenuhi," kata Dyah.

3. Korban dibunuh di teras rumahnya

506490835_732028363105552_4340775783338230270_n.jpg
Polisi mengevakuasi jenazah Dijah (74) yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakannya, Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. (Dok. Polsek Kuaro)

MHM yang baru berusia tujuh tahun meninggal dunia usai dianiaya oleh tetangganya sendiri, M Affandi. Peristiwa tragis ini terjadi di teras rumah korban pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan pelaku menghampiri korban yang sedang bermain. Tiba-tiba pelaku memukulkan sebilah gancu atau belencong ke kepala korban. Kekerasan ini menyebabkan korban tersungkur dan bersimbah darah.

"Terlapor memukulkan sebuah pecuk (gancu) tersebut ke arah kepala korban, yang mengakibatkan korban tersungkur dan mengeluarkan darah di lantai depan rumah," ujarnya, Senin (11/8/2025).

Polres Pasuruan memastikan MA ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan berkas perkaranya tetap dilanjutkan ke Kejaksaaan. Hasil pemeriksaan psikiater menunjukkan indikasi gangguan jiwa berat dan disarankan menjalani pengobatan. Namun, Polres Pasuruan menyatakan proses hukum tetap berjalan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us