Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Orang Tua Brigadir J Izinkan Bharade E Kembali Bertugas di Kepolisian

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali mengabdi ke Polri setelah menjalani pidana.

Meski begitu, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyerahkan keputusan tersebut ke Polri.

“Itu adalah suatu peraturan di instansi pemerintahan atau kepolisian. Kami ikuti saja proses yang ada di kepolisian,” kata Samuel di Jakarta, Jumat (17/2/2023), dikutip dari ANTARA.

1. Kabareskrim apresiasi sikap keluarga

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berikan kesaksian di PN Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022). (youtube.com/CNN Indonesia TV POOL)
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berikan kesaksian di PN Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022). (youtube.com/CNN Indonesia TV POOL)

Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memastikan, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, juga menyatakan hal yang sama. 

Kamaruddin menilai, pihaknya telah membicarakan hal tersebut saat bertemu dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto di Bareskrim. Dia menjelaskan, pihak keluarga dan penasihat hukum meminta supaya Bharada Eliezer divonis di bawah lima tahun.

“Kabareskrim sangat mengapresiasi sikap keluarga maupun penasihat hukum,” kata dia.

2. Bharada E dinilai sebagai orang baik yang perlu dilindungi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kamaruddin menuturkan, Bharada E atau Eliezer dianggap sebagai sosok orang baik yang perlu dilindungi. Mengingat dia telah mengakui perbuatannya dan mau mengungkap kebenaran dengan menjadi justice collaborator (JC).

"Jadi kami dengan sadar, dan meminta juga Eliezer memang harus jadi JC, ketika terjadi perdebatan sewaktu Kejaksaan Agung dengan timnya tidak mau mengaku sebagai JC, saya benar-benar memperjuangkan dengan rekan-rekan bahwa Eliezer adalah JC,” kata Kamaruddin.

3. Bharada E dapat lampu hijau berkarier di LPSK usai dipenjara

Richard Eliezer atau Bharada E juga mendapat lampu hijau untuk bekerja di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila berminat. Namun, ia harus lebih dulu menyelesaikan masa tahanan 1,5 tahun penjara.

"Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK, itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us