Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal: Saya Tak Punya Niat Bunuh Yosua

Ricky Rizal usai jalani sidang putusan di PN Jaksel pada Selasa (14/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Ricky Rizal mengaku tak bermaksud melakukan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu ia sampaikan setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua,” kata Ricky di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Selanjutnya, Ricky menyerahkan langkah hukum selanjutnya apakah banding atau tidak ke tim penasihat hukumnya.

“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya,” ujar Ricky yang selanjutnya diminta jaksa penuntut umum (JPU) agar tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim sebut Ricky secara sah dan meyakinkan ikut serta dan menghendaki adanya pembunuhan Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Hakim sebut, Ricky memiliki peran sejak di Magelang yakni mengamankan senjata Brigadir J. Hakim pun menemukan kejanggalan ketika Ricky ikut pulang ke Jakarta padahal tugasnya adalah mengurus anak-anak Sambo di Magelang.

Sesampainya di Jakarta, Ricky dinilai menghendaki pembunuhan dengan tidak memberitahu rencana pembunuhan setelah diminta Sambo menembak Brigadir J. Ia menolak dengan alasan tak kuat mental.

Namun demikian, ia pun diyakini Hakim turut berperan mengawasi Brigadir J selama di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sampai akhirnya, mengantarkan Brigadir J menghadap Sambo untuk selanjutnya dieksekusi.

Selama pembunuhan, Ricky berdiri di belakang Brigadir J bersama Kuat dalam rangka menutup jalan keluar untuk mengantisipasi Brigadir J kabur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us