Petugas Razia 900 Obat Keras di Pasar Tanah Abang, 5 Orang Diamankan

- 900 butir obat keras dirazia di Pasar Tanah Abang
- Obat yang diamankan terdiri dari 608 Tramadol, 200 Trihexyphenidyl, dan 92 Hexymer
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 900 butir obat keras dirazia petugas di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).
Petugas yang merupakan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, TNI, Polri, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) juga mengamankan lima orang dalam razia terhadap para penjual dan pemakai obat-obatan tergolong keras itu.
1. Jenis obat yang dirazia

Dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/1/2026), 900 jenis obat yang dirazia tersebut terdiri dari 608 Tramadol, 200 Trihexyphenidyl, dan 92 Hexymer.
Seluruhnya diamankan petugas dan dibawa ke Ruang Serbaguna Besar, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Mereka yang diamankan juga dimintai keterangan.
Ke-900 butir obat keras tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dihancurkan yang disaksikan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin, Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Purnama Hasudungan, BPOM, dan jajaran terkait lainnya.
2. Tergolong obat keras

Arifin mengatakan, obat-obatan yang diamankan tersebut merupakan golongan obat keras sehingga hanya dapat dibeli dengan resep dokter.
"Obat ini punya dampak ketergantungan, tadi saya sudah tanya kepada mereka yang sudah 2 bulan mengkonsumsinya, katanya jika tidak meminum obat ini badannya tidak enak bahkan ada sampai 10 butir sehari meminumnya," kata Arifin.
Selain itu, ujar dia, efek obat tersebut juga sangat berbahaya apabila dikonsumsi tanpa resep dokter.
"Pasiennya juga harus diperiksa terlebih dahulu, tetapi pelaku menjual obat dengan cara menawarkan di jalanan," kata dia.
3. Memberikan efek jera pelaku

Arifin mengatakan, razia tersebut sudah sering dilaksanakan, tetapi ada keterbatasan jangkauan dari Satpol PP. Dengan begitu, pihaknya hanya bisa menindak dengan mengacu kepada peraturan daerah (Perda) saja.
"Oleh karena itu, saya sudah berbicara kepada BPOM ke depan kita bersama-sama akan melakukan tindakan sanksinya mengacu pada Undang-Undang bekerja sama juga dengan kepolisian," kata dia.
Menurut Arifin, hal tersebut juga sekaligus untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.


















