Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Pahala Nainggolan diperiksa sebagai saksi kasus pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
  • Pahala juga diminta menjelaskan prosedur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Jakarta, IDN Times - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, selesai menjalani pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024).

Pahala diperiksa sebagai saksi kasus pertemuan Pimpinan KPK, Alexander Marwata dengan pihak berperkara, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Editorial Team

Tonton lebih seru di