Alexander Marwata Minta Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaannya

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, meminta Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaannya sebagi saksi dalam kasus pertemuan dengan pihak berperkara, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang kini terpidana KPK.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, semestinya Alexander diperiksa pada Jumat (11/10/2024).
Surat penundaan itu diterima Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari KPK RI yang ditandatangani oleh Plh Kepala Biro Hukum KPK RI, Iskandar Marwanto.
“Berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Alexander Marwata, dikarenakan Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar,” kata Ade Safri kepada IDN Times.
Alexander meminta agar dijadwalkan kembali klarifikasinya pada Selasa, 15 Oktober 2024.