Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pertemuan Alexander Marwata, Polisi Panggil Pahala Nainggolan

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan ketika memberikan keterangan pers soal laporan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep di gedung C1 KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan dalam kasus dugaan pertemuan Pimpinan KPK, Alexander Marwata dengan pihak berperkara.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Pahala Nainggolan.

“Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB diagendakan klarifikasi terhadap dua orang pegawai KPK di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1, salah satu di antaranya adalah saudara Pahala Nainggolan,” kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis (24/10/2024).

Ade menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 27 saksi dalam tahap penyelidikan kasus pertemuan antara Alexander dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.

Dalam perkara ini, Alexander Marwata diduga melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us