Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pakar Hukum: Ide Memungut Pajak di Selat Malaka Melanggar UNCLOS

Pakar Hukum: Ide Memungut Pajak di Selat Malaka Melanggar UNCLOS
Ilustrasi Selat Malaka (DoD, Public domain, via Wikimedia Commons)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pakar hukum internasional menegaskan ide pemungutan pajak di Selat Malaka melanggar UNCLOS 1982, karena kapal asing tak boleh dikenai pajak hanya untuk pelayaran transit.
  • Akademisi mengingatkan pejabat publik agar berhati-hati berbicara soal isu sensitif antarnegara, setelah wacana pajak Selat Malaka memicu reaksi tegas dari Malaysia dan Singapura.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi bahwa pernyataannya soal pungutan pajak di Selat Malaka hanyalah candaan dan menegaskan Indonesia tetap patuh pada hukum laut internasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Akademisi hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Aristyo Rizka Darmawan mengatakan, ide pemungutan pajak di Selat Malaka yang sempat dilontarkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melanggar ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Hal itu tertulis di dalam Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi 'kapal asing tidak dapat dipajaki bila sekadar karena melakukan pelayaran transit'.

Selain itu, di dalam Pasal 38 ayat (1) UNCLOS juga tertulis 'negara pantai tak boleh menghambat pelayaran transit.' Negara pantai yang dimaksud di dalam UNCLOS dalam konteks Selat Malaka adalah Indonesia, Malaysia dan Singapura.

"Kalau terkait pemungutan pajak, di dalam UNCLOS jelas Indonesia tak boleh memungut pajak untuk hak lintas di Selat Malaka, baik itu hak lintas atau hak lintas damai. Namun, di dalam Pasal 43 UNCLOS, kita dimungkinkan untuk memungut biaya untuk jasa navigasi pelayaran atau keselamatan atau jika terjadi pencemaran lingkungan melalui kerja sama," ujar Tyo kepada IDN Times melalui pesan pendek, Sabtu (25/4/2026).

"Jadi, yang dimungkinkan itu untuk kontribusi biaya jasa bukan pemungutan pajak seperti yang disampaikan oleh Pak Purbaya," imbuhnya.

1. Iran pungut pajak karena dalam keadaan perang

Selat Hormuz
Selat Hormuz (Wikipedia.com)

Ketika ditanyakan mengapa Iran bisa dijustifikasi melakukan pemungutan pajak di Selat Hormuz, Tyo mengatakan, hal tersebut juga tetap tak dibolehkan. Tetapi, kondisi di Iran saat ini sedang dalam keadaan berperang melawan Amerika Serikat (AS) dan Israel.

"Hal yang membedakan dengan Selat Hormuz saat ini, karena di sana kan sedang dalam situasi perang. Pada dasarnya memungut biaya untuk hak lintas tak dibolehkan dalam hukum internasional," kata Tyo.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh akademisi dari Universiti Sains Islam Malaysia, Mohd Hazmi Mohd Rusli. Ia mengatakan, perlintasan transit bukan hak istimewa yang diberikan oleh negara-negara pesisir, melainkan hak yang diakui di bawah hukum internasional.

"Bila kebijakan pungutan dibolehkan di satu titik chokpoint maka berisiko menciptakan preseden untuk peristiwa lainnya. Jika praktik pungutan tersebut dibolehkan, maka jalur utama maritim dapat dijadikan sasaran kebijakan keuangan atau politik secara sepihak dari negara tertentu. Hal itu jelas membahayakan bagi kepastian hukum dan perdagangan global," ujar Hazmi seperti dikutip dari laman Malaymail.

2. Pejabat publik diminta hati-hati saat berbicara soal isu sensitif

ilustrasi Singapura
ilustrasi Singapura (pexels.com/Aline Ang)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melempar wacana pungutan pajak di Selat Malaka kali pertama di acara simposium PT SMI 2026 pada Rabu (22/4/2026). Ia sudah buru-buru mengklarifikasi bahwa ide itu belum menjadi kebijakan resmi. Meski begitu, pernyataan Purbaya sudah direspons secara tegas oleh Singapura dan Malaysia. Keduanya menolak ide untuk memberlakukan pungutan pajak bagi kapal yang melintas di Selat Malaka.

Akademisi hubungan internasional dari Universitas Airlangga, Radityo Dharmaputra kemudian menyarankan agar para pejabat publik, terutama menteri berhati-hati ketika berbicara. Untuk isu-isu sensitif, kata Radityo, sebaiknya tak perlu dijadikan bahan candaan.

"Sebagai pejabat publik tidak seharusnya bercanda mengenai kondisi negara lain atau terkait negara lain di ruang publik. Para menteri sebaiknya juga diberi briefing bahwa diplomasi itu sangat rentan dengan kesalahpahaman dan mispersepsi," kata Radityo kepada IDN Times pada Jumat (24/4/2026).

Apalagi, kata dia, Indonesia merupakan negara tersbesar di Asia Tenggara. "Kalau bercanda yang menyinggung negara lain, jelas akan menjadi masalah. Belum lagi kita punya sejarah agresif ke negara tetangga," imbuhnya.

3. Purbaya sebut wacana pungutan pajak di Selat Malaka hanya bercanda

20260422_095214(1).jpg
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

Setelah menuai kritik hingga dari Singapura dan Malaysia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak berencana mengenakan pajak terhadap kapal-kapal yang melalui perairan Selat Malaka. Pernyatannya di simposium PT SMI, kata Purbaya, konteksnya bercanda.

“Itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk memungut (pajak),” ujar Purbaya di Jakarta pada Jumat (24/4/2026).

Ia memastikan dirinya memahami kesepakatan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, karena pernah menjadi salah satu bidang yang ditanganinya saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Mei 2018 hingga September 2020.

Salah satu poin penting UNCLOS adalah kebebasan bernavigasi (freedom of navigation). Dalam konteks ini, Purbaya menjamin Indonesia menjunjung tinggi hukum laut di perairan internasional tersebut.

“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” katanya.

Bendahara negara kembali menggarisbawahi bahwa Indonesia tidak akan melanggar hukum internasional yang sudah diratifikasi.

"Kita sudah meratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Related Articles

See More