Palsukan Dokumen, 15 Jemaah Haji Asal Lumajang Batal Berangkat

Surabaya, IDN Times - 15 Calon Jemaah Haji (CJH) dan 1 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) asal Kabupaten Lumajang terpergok menggunakan dokumen palsu saat akan berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES). Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Jawa Timur, Ahmad Faridul Ilmi mengatakan bahwa pemalsuan dokumen tersebut berupa dokumen Surat Nikah dan KK palsu sehingga belasan CJH tersebut seolah-olah merupakan keluarga. "Mereka tidak jadi berangkat. Tertunda sejak di daerah," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (27/7).
1. Diduga perbuatan oknum KBIH

Farid menjelaskan bahwa pihaknya menduga pemalsuan ini merupakan ulah oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang mengoordinir yaitu KBIH Al Haromain. Hal ini lantaran setelah dilakukan verifikasi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, tidak ditemukan dokumen Surat Nikah seperti yang dilampirkan para CJH tersebut. "Orang desa paling ya cuma bilang 'saya ingin cepat naik haji'. Akhirnya dari oknum itu dibuatlah seakan-akan porsinya sekarang," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila CJH mengantongi surat nikah, maka pemberangkatan bisa digabungkan dengan pasangannya. Sehingga para CJH yang mulanya berangkat pada 2022 ini dapat menjadi CJH gabungan dan berangkat pada 2017.
2. Izin KBIH terancam dicabut

Terkait sanksi yang akan dikenakan, Farid mengaku masih akan melakukan proses klarifikasi dan pendalaman. Saat ini Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) masih berfokus pada proses pemberangkatan para CJH. "Intinya kami konsen menjalankan prosedur, hanya calon jemaah haji yang berhaklah yang diberangkatkan," ujarnya.
Namun ia menambahkan, KBIH akan berpotensi besar mendapatkan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin. "Kalau KBIHnya kita akan laporkan ke Jakarta. Bahkan terindikasi pidana karena pemalsuan data," terangnya.
3. CJH ditunda keberangkatannya

Untuk nasib para CJH KBIH Al Haromain yang sudah terlanjur bersiap untuk berangkat ini, Farid mengatakan bahwa para CJH tersebut tidak berhak untuk berangkat pada tahun ini. "Mereka akan dikembalikan sesuai porsi keberangkatannya masing-masing. Ada yang sampai tahun 2022," tuturnya.
Farid mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap perbuatan oknum tersebut. Ia menyebutkan bahwa ibadah sebaiknya dilaksanakan dalam keadaan baik-baik. "Lisan saja harus dijaga. Karena akan menjadi tanggung jawab dihadapan gusti Allah," pungkasnya.