Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PAN Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat oleh KPU, Kenapa?

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini, Minggu (28/1), memulai verifikasi 12 partai politik calon peserta Pemilu 2019. KPU telah memverifikasi lima partai hari ini.

Partai Amanat Nasional (PAN) di antara partai yang telah diverifikasinya pada sesi kedua hari ini. Dihadiri Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan verifikasi dilakukan oleh dua Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra, dan satu Komisioner Bawaslu Ratna Dewi.

Setelah dilakukan verifikasi, Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang mempimpin jalannya proses verifikasi, menarik kesimpulan bahwa PAN dinyatakan belum memenuhi syarat pada verifikasi hari ini.

1. PAN dinyatakan belum memenuhi syarat

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180128/img-20180128-wa0119-8f6cc6cd984fc7bcc7b868e42998b357.jpg

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan alasan PAN belum memenuhi syarat, karena salah satu komponen yang diverifikasi faktual tersebut belum lengkap.

“Belum adanya kehadiran bendahara umum dan salah satu pengurus perempuan DPP. Jadi statusnya adalah belum memenuhi syarat,” kata Wahyu di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Minggu (28/1).

2. Tidak hadirnya salah satu pengurus perempuan

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180128/img-20180128-wa0118-56ce393f66fc9316c8150a0c165c22d5.jpg

Wahyu menjelaskan, pengurus perempuan yang disarankan menurut Peraturan KPU (PKPU), minimal 30 persen untuk pengurus perempuan di DPP tingkat pusat. Setelah KPU melakukan sampling dan mengambil dua sample terhadap pengurus perempuan PAN, maka dari dua sampling yang diambil, satu hadir dan satu tidak hadir karena sakit. Karena itu, PAN dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Maka kesimpulannya adalah belum memenuhi syarat, karena kurang satu pengurus perempuan,” kata dia.

Menurut Wahyu, alasan-alasan yang tidak terduga seperti sakit dan tugas ke luar negeri, tidak bisa diperkirakan. Namun hal tersebut dinilai lumrah.

“Tetapi kan masih ada perbaikan sehingga secara prinsipil, kekurangan ini sebenernya bukan masalah yang serius, karena yang sakit itu juga akan kita upayakan supaya secara faktual bisa hadir,” kata dia.

3. KPU memberi kesempatan hingga 30 Januari 2018

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180128/img-20180128-wa0123-e2ec9e7178f9ec00ce1951d6a9c9fd9b.jpg

Terkait partai politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Wahyu mengungkapkan, KPU masih memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan.

“Pada 30 Januaru 2018, sampai pukul 24.00 WIB,” ujar dia.

Wahyu melanjutkan, apabila nantinya hingga waktu yang ditentukan partai politik belum melakukan perbaikan, KPU dan Bawasluakan mencari solusi untuk ke depannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us