Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PAN Dukung RUU TNI, Minta Tentara Ikut Seleksi saat Isi Jabatan Sipil

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto rapat kerja bersama Komisi I DPR bahas RUU TNI. (IDN Times/Amir Faisol)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto rapat kerja bersama Komisi I DPR bahas RUU TNI. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Dalam pandangan PAN, penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian atau lembaga masih sejalan dengan tugas dan fungsi TNI yakni di sektor pertahanan.

Berdasarkan draf RUU TNI, pemerintah mengusulkan prajurit TNI aktif bisa masuk di 16 kementerian atau lembaga. Padahal, masyarakat sipil menilai masuknya tentara di lebih banyak instansi sipil yang mencerminkan Dwifungsi TNI ala Orde Baru.

"Penempatan prajurit TNI aktif itu di BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), keamanan laut dan lain sebagainya. Revisi UU TNI akan sesuai dengan amanat reformasi, karena akan fokus pada pertahanan negara tanpa ikut campur dalam urusan sipil yang bukan menjadi domainnya," ujar anggota Komisi I DPR, Farah Puteri Nahlia, ketika membacakan pandangan fraksi di ruang rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Fraksi PAN menyatakan penempatan prajurit TNI aktif di instansi sipil tidak akan merusak relasi antara sipil dan militer. Hal itu lantaran penempatan prajurit TNI aktif tetap akan mengedepankan prinsip meritokrasi dalam birokrasi dan supremasi sipil.

"Penempatan prajurit TNI aktif di dalam jabatan sipil masih berkaitan dengan pertahanan dan keamanan. Selain itu, juga melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel," tutur dia.

Hal lain yang didukung Fraksi PAN yakni terkait poin penambahan masa pensiun bagi prajurit TNI. PAN berharap usia pensiun prajurit TNI disamakan dengan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Meski demikian TNI perlu memperhitungkan dampaknya terhadap regenerasi dan efektivitas organisasi di TNI," kata puteri Kabaharkam Polri itu.

PAN berpendapat penambahan usia pensiun harus disertai kajian mendalam mengenai kebutuhan organisasi dan kesejahteraan prajurit. Selain itu, PAN mendorong adanya peningkatan pengawasan terhadap implementasi RUU TNI.

"Komisi I dalam pelaksanaan pengawasan undang-undang ini, akan memastikan bahwa TNI mematuhinya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," katanya.

Dengan semua pertimbangan tersebut, maka Fraksi PAN menyatakan menerima RUU TNI agar dapat disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna terdekat.

PAN menjadi fraksi kedua di Komisi I yang menerima isi draf RUU TNI. Sebelumnya, sikap serupa juga sudah disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us