Pandemik COVID-19, Kasus Perceraian di Kabupaten Madiun Meningkat

Madiun, IDN Times - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Madiun mencatat jumlah perceraian sebanyak 1.635 kasus selama periode Januari hingga Agustus 2020. Di periode yang sama tahun lalu, angka perceraian hanya sekitar 1.300 kasus.
Lebih dari separuh perkara pada tahun ini, atau 989 kasus diproses ketika COVID-19 mewabah sejak Maret lalu. Dari ratusan perkara yang masuk rata-rata diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat dengan jumlah 1.135 kasus. "Kebanyakan dipicu karena masalah ekonomi," kata Ketua PA Kabupaten Madiun, Zainal Arifin, Senin (28/9/2020).
1 . Didominasi faktor guncangan ekonomi

Menurut dia, pihak istri yang mengajukan cerai merasa nafkah dari suami kurang memenuhi kebutuhan. Terlebih saat pandemik COVID-19 yang berdampak pada merosotnya kondisi perekonomian global. Sebagian pekerja harus dirumahkan bahkan dipecat.
Selain itu, kasus cerai gugat di latar belakangi faktor tidak bertanggungjawabnya suami terhadap istri. "Juga karena suami suka mabuk-mabukan dan istri tidak tahan dengan sikap tersebut," ujar Zainal.
2. Kasus cerai talak kurang dari separuh cerai gugat

Sedangkan cerai talak atau yang diajukan pihak suami pada periode yang sama, pihak PA setempat mencatat sebanyak 500 kasus. Faktor pemicunya seperti tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga lantaran perselisihan yang berkepanjangan.
Berdasarkan data itu, Zainal melanjutkan kasus cerai gugat lebih banyak dibandingkan cerai talak. Kondisi itu hampir selalu terjadi setiap tahunnya. Sayangnya, ia tidak menyampaikan faktor pemicu yang menyebabkan perempuan lebih mendominasi dalam mengajukan cerai dibandingkan laki-laki.
3. Pengajuan dispensasi kawin meningkat 100 persen lebih

Selain perceraian, jumlah kasus pernikahan dini di Kabupaten Madiun juga meningkat selama pandemik COVI-19. Sejak Januari hingga Agustus 2020, pengajuan dispensasi kawin di PA setempat sebanyak 120. Jumlah itu naik lebih dari 100 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya tercatat 50 pengajuan dispensasi kawin.
Menurut Zainal, faktor penyebab pengajuan dispensasi kawin ini karena beberapa hal. Salah satunya hamil di luar nikah dan permintaan orang tua.
4. Sebagian pernikahan dini berujung perceraian

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPP dan PA) Kabupaten Madiun Siti Zubaidah, mengatakan bahwa penyebab meningkatnya pernikahan dini karena munculnya UU Nomor 16 Tahun 2019. Di dalamnya mengatur batas usia perempuan menikah yang awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun.
Namun demikian, dari kebanyakan kasus pernikahan dini berakhir pada perceraian. "Karena hanya untuk menutup aib keluarga, psikologis belum matang, kondisi ekonomi juga belum tertata," ujar Siti.
This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.



















