Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pandemik, Disdukcapil Depok Rekam E-KTP Disabilitas Jemput ke Rumah

Petugas Disdukcapil Kota Depok memberikan pelayanan kependudukan di Yayasan Pendidikan Luar Biasa, Kecamatan Beji, Kota Depok. (Istimewa)

Depok, IDN Times - Tidak ingin menyulitkan para penyandang disabilitas melakukan perekaman kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengembangkan pelayanan WhatsApp Komunitas dalam kependudukan. Hal itu memberikan kemudahan kepada warga yang tergabung dalam komunitas di sebuah yayasan mendapatkan hak untuk melakukan perekaman kependudukan.

Kepala Disukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, pihaknya berusaha memberikan kemudahan pelayanan kepada warga Kota Depok. Selain memberikan pelayanan secara offline baik di kantor Disdukcapil maupun di kelurahan, pelayanan diberikan secara online, mengingat Kota Depok masih dilanda pandemik dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Pelayanan online diberikan untuk memudahkan warga dan juga kami telah mengembangkan WhatsApp komunitas," ujar Nuraeni, Depok, Jumat (13/8/2021).

1. Berikan kemudahan pelayanan kepada penyandang disabilitas

Petugas Disdukcapil Kota Depok melakukan perekaman kepada penyandang disabilitas di Kota Depok. (Istimewa)

Nuraeni menjelaskan, perekaman KTP elektronik (e-KTP) jemput bola diberikan kepada warga yang sebelumnya meminta pelayanan melalui WhatsApp komunitas. Perekaman tersebut diberikan kepada warga yang berada di sebuah komunitas yang tergabung dalam sebuah yayasan.

"Salah satu yayasan yang kami berikan pelayanan jemput bola yakni Yayasan Pendidikan Luar Biasa Kecamatan Beji," tutur dia.

Nuraeni mengatakan, di yayasan tersebut Disdukcapil memberikan pelayanan perekaman kepada penyandang disabilitas. Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama mendapatkan pelayanan kependudukan di Kota Depok.

2. Puluhan disabilitas dapatkan pelayanan

Penyandang disabilitas melakukan permohonan pendataan kependudukan Disdukcapil Kota Depok. (Istimewa)

Nuraeni menjelaskan, sejumlah penyandang disabilitas mendapatkan haknya melakukan perekaman data kependudukan. Berdasarkan catatannya, Disdukcapil memberikan pelayanan kepada 15 anak disabilitas, satu disabilitas dewasa, 11 tuna grahita, satu anak penyandang autis, satu anak down syndrome, satu tunarungu dan satu tunadaksa.

"Penguhuni yang masuk ke dalam kartu keluarga yayasan sebanyak 36 orang," terang dia.

Nuraeni menuturkan, pada pelayanan perekaman tersebut terdapat dua orang yang tidak memiliki nomor induk kependudukan. Atas permintaan yayasan, Disdukcapil Kota Depok memberikan permohonan permintaan nomor induk untuk dua orang tersebut.

3. Disdukcapil berikan pelayanan kepada warga pada semester pertama sebanyak 299.430 orang

default-image.png
Default Image IDN

Nuraeni membeberkan, pada semester pertama 2021 Disdukcapil berusaha memberikan pelayanan kepada warga, walau pun terkendala pandemik COVID-19 dan kebijakan penerapan PPKM Level 4. Tercatat, sebanyak 299.430 orang telah meminta pelayanan kependudukan Disdukcapil Kota Depok.

"Kami sudah melakukan perhitungan selama semester pertama dan sebanyak 299.430 orang meminta pelayanan," ucap dia.

Jumlah tersebut meliputi, pelayanan perekaman sebanyak 17.324 pelayanan, pencetakan E-KTP 103.201 pelayanan, dan cetak KIA 40.021 pelayanan. Untuk pencetakan kartu keluarga sebanyak 76.239 pelayanan, pindah keluar 18.044 pelayanan, pindah datang 19.174 pelayanan, dan akta kelahiran 17.328 pelayanan.

"Untuk permintaan akta kematian sebanyak 1.350 pelayanan," tutup Nuraeni.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us