Partai Buruh Geruduk Kantor Menaker, Protes Pemotongan Upah 25 Persen

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Adapun dalam aksi unjuk rasa ini, buruh akan mengusung misi untuk menolak Permenaker No 5 Tahun 2023 dan Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global termaktub aturan soal pemotongan upah pekerja.
Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor boleh menyesuaikan upah yang dibayar kepada pekerjanya paling sedikit 75 persen, berlaku untuk eksportir yang terdampak perubahan ekonomi global.
Dari pantauan IDN Times buruh sudah memadati area depan kantor yang diduduki Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauizah.