Partai Buruh: Libur 1 Hari dalam Sepekan Bikin Pekerja Meradang!

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh menilai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang menuliskan aturan libur hanya sehari dalam satu pekan, membuat pekerja meradang.
"Itu kan membuat respons netizen, khususnya para buruh jadi meradang ya karena Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat konferensi pers virtual, Senin (2/1/2023) malam.
1. Pemerintah dinilai ceroboh

Menurut Said, pemerintah ceroboh dalam membuat aturan tersebut, karena kontradiktif dengan pasal lain yang mengatur cuti.
"Kecerobohan pembuat Perppu inilah yang mengakibatkan pemerintah dipermalukan, karena ada kontradiktif pasal sebelumnya yang mengatur jam kerja, dan pasal selanjutnya yang mengatur waktu istirahat atau yang kita kenal cuti dalam satu tahun," katanya.
2. Jumlah jam kerja dalam seminggu maksimal 40 jam

Said mencontohkan dalam satu pasal soal jam kerja di Perppu Nomor 2 Tahun 2022 maupun UU Ciptaker, bahwa jumlah jam kerja dalam seminggu maksimal 40 jam.
"Prinsipnya dalam seminggu 40 jam, kemudian diatur juga pada ayat berikutnya, sehari jam kerjanya 8 jam, maka jumlah hari kerja menjadi 5 hari dalam sepekan, itu jam kerja. Demikian jadi ada yang 5 hari kerja dengan demikian ada yang 6 hari kerja," lanjut dia.
3. Partai Buruh duga pembuatan Perppu tidak libatkan Kemenaker

Said menduga Perppu Ciptaker dibuat Kemenko Perekonomian, dan tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, sebab aturan libur sehari dalam seminggu menabrak aturan soal cuti satu tahun selama 12 hari.
"Kami menduga dari Kemenko Perekonomian, Kemenaker gak dilibatkan, dugaan saya, karena kalau Menaker dilibatkan dengan dirjen dirjen, gak akan terjadi nih pasal, di Ciptakernya sudah salah, kok di Perppunya salah juga," ujarnya.
"Di situ dibilang hanya satu ayat saja, libur dalam sepekan satu hari untuk enam hari kerja. Padahal di pasal sebelumnya sudah disebut, ada dua pasal, kalau dia lima hari kerja dalam seminggu, maka libur dua hari. Kalau enam hari kerja dalam seminggu, maka libur sehari, di mana hari keenam enam jam kerja sehari, hari biasanya tujuh jam per hari," imbuh Said.