Pasal Penyadapan KUHAP Baru Disorot, Dinilai Berbahaya

- YLBHI menyoroti pasal kontroversial KUHAP yang memberi kewenangan luas kepada penyidik tanpa batasan yang jelas.
- Definisi penyadapan dalam KUHAP dinilai terlalu luas dan berpotensi melanggar hak privasi warga negara.
- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru lebih buruk dibandingkan produk hukum era kolonial.
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti sejumlah pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Salah satu yang paling disorot adalah ketentuan penyadapan yang dinilai memberi kewenangan luas kepada penyidik tanpa batasan yang jelas.
Ketentuan ini memicu kekhawatiran serius terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM), potensi penyalahgunaan kekuasaan, serta lemahnya mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
1. Penyadapan tanpa parameter yang tegas, termasuk soal izin, batas waktu, dan mekanisme pengawasan

Aturan mengenai penyadapan dimuat dalam KUHAP, khususnya Pasal 136, Bagian Ketujuh tentang “Penyadapan.”
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.
(2) Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.
YLBHI menilai rumusan pasal ini problematik karena membuka ruang penyadapan tanpa parameter yang tegas, termasuk soal izin, batas waktu, dan mekanisme pengawasan.
2. Definisi yang sangat luas ini dinilai berpotensi melanggar hak privasi warga negara

Adapun definisi mengenai penyadapan dimuat dalam Pasal 1 ayat 36 draf KUHAP.
“Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” demikian bunyi pasal tersebut.
Definisi yang sangat luas ini dinilai berpotensi melanggar hak privasi warga negara jika tidak disertai pengaturan yang ketat dan transparan.
3. Pemerintah diminta batalkan pemberlakuan UU KUHAP dan KUHP

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid, menilai isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru justru lebih buruk dibandingkan produk hukum era kolonial.
Di dalam KUHP dan KUHAP yang baru, kata Usman, kembali muncul pasal-pasal antikritik dan pemberian kekuasaan yang nyaris tidak terbatas kepada negara.
“Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” ujar Usman di Jakarta, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Ia menambahkan, bahkan sebelum kedua undang-undang ini berlaku, ribuan orang yang diduga terlibat dalam aksi demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 telah ditahan aparat kepolisian. Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru merupakan produk hukum cacat yang disusun melalui proses yang ugal-ugalan.
“Di dalamnya juga memuat pasal-pasal yang mencerminkan anti terhadap negara hukum, anti keadilan dan anti Hak Asasi Manusia (HAM),” tutur dia.
Dalam KUHP baru, lanjut Usman, kembali dimuat ancaman pidana terhadap pihak yang mengkritik presiden, pejabat, dan institusi negara. Pada saat yang sama, kewenangan aparat, khususnya kepolisian, justru diperluas tanpa pengawasan yang memadai.
“Sementara, pengawasan terhadap aparat ini tidak memadai,” imbuhnya.
Karena sejak awal pembentukannya dinilai buruk dan minim partisipasi publik, Usman menegaskan kedua undang-undang tersebut tidak layak diberlakukan, terlebih tanpa kesiapan aturan turunan.
“Hukum yang baru ini justru lebih buruk dibandingkan aturan hukum yang lama,” katanya.
Dalam negara demokratis, hukum pidana dan hukum acara pidana seharusnya berperan menjaga keadilan, melindungi HAM, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan negara. Namun, menurut Amnesty International Indonesia, KUHP dan KUHAP baru tidak memberikan jaminan atas tiga prinsip dasar tersebut.
“Karena itu kami mendesak agar kedua undang-undang ini dibatalkan untuk diberlakukan,” tutup Usman.


















