Pasca Demo Jakarta, Pemprov Imbau Perkantoran WFH

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar perkantoran yang berada di ibu kota untuk memberlakukan bekerja dari rumah (Work from Home/WFH). Imbauan ini berdasarkan situasi keamanan yang berkembang di lapangan.
Surat edaran tersebut sudah dikeluarkan sejak Jumat (29/8/2025)lalu, usai kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Surat edaran ditujukan kepada pemimpin perusahaan di Jakarta dan berlaku berlaku dalam batas waktu yang belum bisa ditentukan, mempertimbangkan perkembangan yang ada.
"Memperhatikan kegiatan penyampaian pendapat berupa aksi unjuk rasa/demonstrasi yang dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta, dengan ini mengimbau kepada pimpinan perusahaan/tempat kerja di DKI Jakarta untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah (WFH) bagi perusahaan/tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa/demonstrasi," demikian isi surat tersebut.
Untuk perusahaan atau tempat kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan 24 jam, Pemprov DKI mengimbau agar dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan kantor. Surat edaran WFH ini dikonfirmasi Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim. Dia mengatakan, imbauan tersebut tidak wajib.
"Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, bersifat situasional dan tidak wajib, namun menyesuaikan kebutuhan perusahaan. Sejak Jumat, sudah diinformasikan melalui APINDO, KADIN dan mediator hubungan industrial DTKTE. Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang akan mengambil kebijakan WFH melalui tautan yang telah disediakan," ujar pria yang akrab disapa Chico Hakim tersebut.