PDIP Dukung Wacana Pemisahan Pemilu: Perlu Dikaji

Said Abdullah mendukung wacana pemisahan pileg dan pilpres dalam RUU Pemilu untuk dikaji lebih lanjut.
Pemisahan dinilai dapat membantu rakyat mengenal calon legislatif dan calon presiden secara lebih baik.
Pembahasan RUU Pemilu masih tahap awal dan belum ada usulan yang dipastikan diakomodasi.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah menyatakan dukungannya terhadap wacana pemisahan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurut dia, wacana tersebut patut dipertimbangkan dan dikaji lebih lanjut.
Said menilai, pemisahan pemilu sangat penting agar rakyat lebih mengenal lebih jauh calon-calon yang akan berkontestasi dalam pemilu, jangan sampai terkesan memilih kucing dalam karung. Pernyataan ini sekaligus menanggapi usulan Partai Golkar mengenai pemisahan pileg dan pilpres dalam RUU Pemilu.
"Usulan tersebut perlu dikaji dan memang perlu dipikirkan secara matang," kata Said di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
1. MK pernah putuskan soal pemilu serentak

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah sebut pertumbuhan ekonomi 2026 realistis ditetapkan pada angka 5,2 persen (IDN Times/Amir Faisol) Said menyampaikan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan keserentakan pemilu. Keserentakan pertama mengenai pilkada seperti yang berlangsung pada Pilkada Serentak 2024. Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Menurut dia, muncul gagasan pemilu legislatif, mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD, dan DPR RI, dilakukan secara serentak. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemilihan presiden. Said mengatakan, penyelenggaraan pilpres selalu mendominasi dan menyedot perhatian, sehingga pemilihan legislatif seolah tenggelam.
"Memang disadari dalam setiap kontestasi pilpres, pileg itu hampir tenggelam. Yang dominan selalu pilpres. Yang dibaca rakyat selalu pilpres. Padahal coattail effect-nya juga nggak ada. Kecuali jas presiden aja calonnya, yang pakai jas. Ke partai politik hampir tidak ada," kata dia.
2. Golkar usul pemisahan pileg dan pilpres dalam RUU Pemilu

Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Komplek Parlemen, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol) Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan pemisahan pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Pileg dapat digelar sebagai tiket pencalonan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Kita sudah punya pengalaman seperti Pemilu 2024, Pileg dulu, kemudian Pilpres, baru Pilkada. Hasil Pileg di tahun itulah yang akan menjadi tiket pencalonan Pilpres," kata Doli kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Doli juga berpendapat pemilu serentak justru dapat mengurangi legitimasinya, terutama pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden karena tiket pencalonannya menggunakan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.
Menurut dia, dalam skema ini kemungkinan terjadinya perbedaan aspirasi politik dalam kurun waktu lima tahun terakhir tidak relevan lagi.
"Khusus untuk Pilpres dan Pileg yang selama beberapa Pemilu terakhir selalu diserentakkan, juga akan dapat mengurangi legitimasinya. Terutama pada proses pencalonan Presiden-Wakil Presiden, yang tiket pencalonannya menggunakan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya," kata dia.
3. Usulan pemisahan pemilu belum dibahas

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bicara target RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu masih berada dalam tahap awal. Menurut dia, perkembangan pembahasan RUU Pemilu masih sangat dinamis.
Menurut Dasco, belum ada sistem atau usulan yang sudah dipastikan akan diakomodir dalam RUU Pemilu, termasuk usulan Partai Golkar terkait pemisahan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dalam RUU Pemilu.
"Jadi begini, soal Undang-Undang Pemilu ini kan masih sangat dinamis karena kemudian pembahasannya itu baru pra yang akan dilakukan oleh Komisi II," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, Komisi II DPR yang ditugaskan untuk membahas RUU Pemilu akan menampung berbagai aspirasi dari partai politik baik di parlemen maupun non-parlemen.
Menurutnya, pandangan dari masing-masing partai politik akan menjadi bahan bagi Komisi II untuk menyusun rancangan revisi UU Pemilu.
"Masukan-masukan, pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II untuk kemudian membuat satu rancangan revisi yang nantinya juga akan dimintakan pendapatnya kepada publik," kata dia.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















