Bogor, IDN Times - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bogor resmi mencabut gugatan Pilkada Kabupaten Bogor 2024 yang sebelumnya dilayangkan oleh paslon nomor urut 2, Bayu Syahjohan dan Kang Mus, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Cabub Bogor nomor urut 2 Bayu Syahjohan menyatakan bahwa pencabutan gugatan merupakan keputusan matang yang bertujuan untuk membangun Kabupaten Bogor bersama paslon nomor urut 1, Rudy Susmanto dan Jaro Ade, serta memastikan kondusivitas daerah.
"Pencabutan dilakukan Wakil Ketua Bidang, Jonny Sirait, berdasarkan hasil sejumlah rapat internal DPC PDI Perjuangan. Jadi pada Sabtu kemarin (4/1/2025), kami DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor mencabut berkas perkara di MK dengan nomor 179/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 tertannggal 7 Desember 2024,” terang Bayu pada Rabu (8/1/2025).