Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno sebut belum ada permintaan resmi Gibran dimakzulkan. (IDN Times/Amir Faisol)
Terpisah, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PAN Eddy Soeparno menegaskan, belum ada permintaan resmi terkait pemakzulan terhadap Wapres RI Gibran Rakabumingraka ke MPR. Namun, pimpinan akan membahas bila usulan tersebut masuk MPR.
"Belum, sampai saat ini masih belum [menerima permintaan pemakzulan Gibran], dan kalaupun ada pasti akan dibahas di rapat pimpinan MPR," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Hanya saja, Eddy mengatakan, MPR RI masih berpegang pada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait posisi Gibran. Ia mengatakan, MPR telah secara resmi melantik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming setelah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditapkan oleh KPU RI yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan daripada Presiden dan Wakil Presiden," kata dia.
"Kita berpegang pada konstitusi saja hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU dan kita sudah sepakatin semua dan sudah dilantik," sambungnya.