Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan TJC, warga negara Amerika Serikat yang merupakan buronan U.S. Marshals atas kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak (IDN Times/Lia Hutasoit)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan TJC, warga negara Amerika Serikat yang merupakan buronan U.S. Marshals atas kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap TJC, 42 tahun, warga Amerika Serikat yang merupakan buronan U.S. Marshals.

TJC adalah pelaku kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak di negaranya. Dia ditangkap pada pada 30 Desember 2024. Ia disebut memasuki wilayah Indonesia pada 4 Desember 2024 dari Malaysia melui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

"Senin, 30 Desember 2024, TJC melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi Tangerang dan langsung diamankan oleh tim Inteldakim kantor imigrasi Tangerang," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol. Yuldi Yusman, saat konferensi pers di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

1. Deretan tindak pidana pedofil TJC

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

TJC menghadapi tuduhan atas beberapa tindak pidana, yaitu eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yang melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251(a) dan 2251(e).

Tindakan ini mencakup produksi materi eksploitasi seksual anak. Selain itu, dia juga didakwa atas kepemilikan pornografi anak, yang melanggar Pasal 18 USC, Bab 2252A(a)(5)(B) dan 2252A(b)(2), yang melibatkan penyimpanan atau memiliki gambar-gambar eksplisit anak di bawah umur dengan maksud untuk didistribusikan atau konsumsi pribadi.

Tindakan-tindakan ini menempatkan TJC dalam proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, Amerika Serikat.

2. Ditjen Imigrasi dapat informasi paspor TJC sudah dicabut

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan TJC, warga negara Amerika Serikat yang merupakan buronan U.S. Marshals atas kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pada 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi menerima informasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa paspor TJC telah dicabut, sehingga statusnya tidak sah.

Hal tersebut dikonfirmasi melalui surat Kedutaan Besar Amerika Serikat No. JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perintah pencegahan dan pra penyidikan.

3. Upaya Indonesia lindungi diri dari kejahatan internasional

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan TJC, warga negara Amerika Serikat yang merupakan buronan U.S. Marshals atas kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam,
TJC dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan setelah diamankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ditjen Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat, untuk proses hukum selanjutnya.

"Ini adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas hukum dan melindungi Indonesia dari pelaku kejahatan internasional. Kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Kedutaan Besar Amerika Serikat, sangat membantu proses ini,” kata Godam.

Editorial Team