Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap TJC, 42 tahun, warga Amerika Serikat yang merupakan buronan U.S. Marshals.
TJC adalah pelaku kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak di negaranya. Dia ditangkap pada pada 30 Desember 2024. Ia disebut memasuki wilayah Indonesia pada 4 Desember 2024 dari Malaysia melui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Senin, 30 Desember 2024, TJC melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi Tangerang dan langsung diamankan oleh tim Inteldakim kantor imigrasi Tangerang," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol. Yuldi Yusman, saat konferensi pers di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Kamis (9/1/2025).