Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi Pers kasus Pegi Setiawan di Bareskrim Polri pada Senin (8/7/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya bakal mengevaluasi penyidik Polda Jawa Barat dalam perkara Pegi Setiawan.

Hal itu dilakukan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Polda Jawa Barat disebut tidak memenuhi syarat formil dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.

“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Senin (8/7/2024).

1. Bareskrim menghargai putusan PN Bandung

Gedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Djuhandhani menyatakan bahwa pihaknya bakal tunduk, patuh dan menghormati keputusan pengadilan.

“Putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada,” ujar dia.

2. Bareskrim dalami kemungkinan Pegi Setiawan korban salah tangkap

Editorial Team

Tonton lebih seru di