Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons soal pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Polda Jawa Barat disebut tidak memenuhi syarat formil dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keputusan itu bakal menjadi bahan evaluasi Polri dalam menangani kasus Vina.
“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Senin (8/7/2024).
Namun, Djuhandhani menyatakan pihaknya bakal tunduk, patuh, dan menghormati keputusan pengadilan.
“Putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada,” ujar dia.
Ia pun bakal mendalami apakah ada kemungkinan Pegi Setiawan ini merupakan korban salah tangkap atau tidak.
“Putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada,” ujar dia.
Djuhandhani menegaskan, Polda Jawa Barat dalam kasus ini tidak memenuhi syarat formil.
“Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik,” imbuhnya.