Pejabat Setneg Kena Sanksi Disiplin Gara-gara Typo di UU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Sehubungan dengan ditemukannya kekeliruan teknis dalam penulisan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah memberikan sanksi disiplin kepada pejabat yang bertanggung jawab. Sebab, kesalahan pengetikan masih terjadi setelah Presiden Joko "Jokowi" Widodo mendatangani UU tersebut.
"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ujar Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2020).
1. Kemensetneg sebut kesalahan teknis murni human error
Kesalahan teknis dalam UU Cipta Kerja yang telah diteken Jokowi itu ramai diperbincangkan dan menjadi sorotan publik. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg pun langsung melakukan pemeriksaan internal.
"Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error," jelas Eddy.