Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Kurnia Ramadhana, mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak mengatur algoritma marketplace. Menurutnya, yang harus diatur adalah produk dalam negeri harus berada di posisi teratas.
"Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE, tetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha," ujar Kurnia dalam konferensi pers di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
