Beberapa hari lalu, media sosial Indonesia dibuat heboh dengan hadirnya dua video tentang pembullying di dalam Institusi pendidikan. Dengan menyebarnya video kejam itu, banyak netizen mengutuk keras aksi tersebut dan meminta pihak pemerintahan untuk menindak tegas aksi tak terpuji itu.
Dari dua kasus yang ditemukan, pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) akhirnya memberikan keputusan kepada pelaku bullying dengan cara mengeluarkan pelaku dari sekolah dan mencabutnya Kartu Jakarta Pintar (KJP) oleh beberapa pelaku bullying di SMP itu.
Selain itu, kasus bullying yang terjadi di kampus Universitas Gunadarma ini juga telah menerima sanksi usai membully Farhan. Banyak netizen meminta pihak kampus untuk mengeluarkan pelaku dari kampusnya. Karena aksinya begitu memprihatinkan jika dilihat dari umur dan tingkat pendidikannya.
Nah mau tahu, sanksi apa yang diberikan oleh pelaku pembullying terhadap Farhan tersebut? Ini simak saja di bawah ini.