Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia memulangkan lima narapidana sisa kasus Bali Nine ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi. Langkah ini dilakukan setelah penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan Australia pada 12 Desember 2024.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyebut transfer narapidana ini menandai akhir dari keterlibatan lima warga negara Australia yang tersisa dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
“Pemerintah Indonesia mengkonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia,” ujar Surya Mataram, dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).