Pemerintah Rapat Koordinasi Bahas RUU Pemindahan Napi Antarnegara

- Pemerintah gelar rapat koordinasi terkait RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara
- Rapat melibatkan sejumlah Kementerian dan Lembaga, membahas finalisasi RUU pemindahan narapidana
- Pemerintah mengacu pada Konvensi Palermo Tindak Pidana Transnasional Terorganisir untuk menyelesaikan RUU ini
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menggelar rapat koordinasi terkait RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara. Rapat koordinasi melibatkan sejumlah Kementerian dan Lembaga.
"Telah selesai rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, membahas finalisasi RUU tentang pemindahan narapidana," ujar Menko Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
1. Yusril klaim ada desakan menuntaskan RUU

Yusril menjelaskan, RUU ini kembali dibahas karena muncul desakan untuk segera menyelesaikan. Apalagi saat ini banyak permintaan pemindahaan narapidana antar-negara.
"Sementara ini kita menyelesaikan permintaan negara negara sahabat itu dengan suatu langkah, yang disebut dengan merumuskan practical arrangement, menyelesaikan pemindahan narapidana itu sambil menunggu RUU-nya selesai kita bahas," ujarnya.
2. Pemerintah mau gabungkan dua RUU yang pernah dibahas

RUU serupa pernah dibahas pada 2016, namun mandeg. Yusril mengatakan, saat ini pihaknya berupaya menggabungkan RUU Pertukaran Narapidana dan RUU Pemindahan Narapidana menjadi satu RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.
"Sekarang cukup kita tuangkan dalam satu ruu yaitu RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara," ujarnya.
3. Pemerintah mengacu pada Konvensi Palermo

Yusril menjelaskan, pemerintah mengacu pada Konvensi Palermo Tindak Pidana Transnasional Terorganisir. Konvensi itu mengamanatkan anggotanya untuk melakukan perjanjian tentang narapidana.
"Jadi pemindahan orang-orang yang dijatuhi hukum pidana, tentu itu juga ada kerjasama yang lain-lain terkait masalah criminal matters, untuk itu kita merasa sudah mendesak untuk menyelesaikan RUU ini," ujarnya.