Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerkosa Anak di Jombang Divonis 14 Tahun Penjara

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jombang, IDN Times  - Terdakwa MA (55), buruh pabrik kayu asal Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur harus lama berada di dalam jeruji besi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menyatakan MA terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan dan pencabulan terhadap bocah yang masih tetangganya sendiri yang berusia 12 tahun hingga kini hamil di usia kandungan tujuh bulan.

1. Terdakwa MA divonis 14 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sidang putusan MA digelar oleh PN Jombang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dendy Firdiansyah, Hakim anggota Dodik Setyo Wijayanto, dan Ida Ayu Masyuni. Sidang digelar secara virtual pada Selasa (14/12/2021) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II Jombang, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti persidangan di kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Wahid Hasyim, Jombang.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa MA terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk korban.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MA oleh karenanya itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp60.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selam 6 bulan," kata Dendy.

2. Vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU

Sidang kasus pemerkosaan anak di bawah umur secara virtual. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Kasi Pidana Umum Kejari Jombang Achmad Jaya mengatakan, Majelis Hakim memutuskan MA secara sah dan meyakinkan bersalah. Menurut dia, putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

"Sekarang Hakim sudah memutuskan perkara itu. Putusannya tadi 14 tahun penjara. Lebih tinggi dari tuntutan kami," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

3. Terdakwa MA pikir-pikir untuk melakukan banding

Kejaksaan Negeri Jombang. IDN Times/Zainul Arifin
Kejaksaan Negeri Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Jaya, menambahkan, bahwa kepada Majelis Hakim, terdakwa MA menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan pihak JPU. "Kita masih pikir-pikir," imbuhnya.

Kasus pemerkosaan yang yang dilakukan MA terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah tetangga swndiri terungkap Juli 2021 lalu. Modusnya, MA membujuk rayu dan memaksa bocah SD itu untuk melayani nafsu bejatnya di rumah kosong saat korban bermain di dekat rumahnya. Dalam peneriksaan di kepolisian, MA mengaku tiga kali memperkosa korban hingga hamil.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zain Arifin
EditorZain Arifin
Follow Us