Lindungi 81 Ribu Pekerja, Pemkot Makassar Perluas Jaminan Sosial
Program JHT bagi 45.000 pekerja rentan telah direalisasikan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Wali Kota Makassar menegaskan bahwa Program Makassar Berjasa merupakan gerakan bersama untuk memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan sosial.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Makassar, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan mendorong tercapainya target Universal Coverage Jamsostek sebesar 72,50 persen pada tahun 2026.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial) yang dirangkaikan dengan peluncuran Sistem Keagenan Perisai Kota Makassar serta perluasan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja rentan. Kegiatan ini berlangsung di Atrium Utama Trans Studio Mall Makassar dan menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan, program ini mencerminkan kehadiran negara yang semakin nyata di tengah kehidupan para pekerja. Ia pun mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Makassar yang dinilai konsisten dan progresif dalam memperluas cakupan perlindungan sosial.
“Pemerintah Kota Makassar tidak hanya memperhatikan hanya kelompok-kelompok yang tadi rentan saja tapi juga bagaimana mewujudkan jaminan sosial itu hadir di tengah-tengah masyarakat terutama bagi kelompok-kelompok masyarakat informal sektor yang punya kemampuan desil 5-10,” ujar Pramudya.
“Tentunya kami menyambut baik dan juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar yang sudah memiliki pemikiran visioner bagaimana mewujudkan jaminan sosial ketengahan itu hadir di tengah-tengah masyarakat secara lengkap, dan program perlindungan Jaminan Hari Tua oleh Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.
1. Program JHT bagi 45.000 pekerja rentan
Adapun sepanjang 2025, Pemerintah Kota Makassar telah merealisasikan perlindungan bagi 81.466 pekerja rentan, yang mencakup pedagang, tukang ojek, buruh harian, pekerja informal, hingga pekerja difabel. Perlindungan tersebut meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui dukungan APBD.
Pada 2026, Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan terobosan dengan menambahkan Program Jaminan Hari Tua bagi 45.000 pekerja rentan, yang diprioritaskan bagi peserta dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1, 2, dan 3. Kebijakan ini menjadikan Makassar sebagai pemerintah daerah pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan JHT bagi pekerja rentan melalui APBD.
2. Tak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan sosial
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa Program Makassar Berjasa merupakan bagian dari gerakan bersama untuk memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan sosial.
“Jadi ini program untuk memberikan jaminan sesuai dengan visi-misi kami. Memberikan jaminan sosial, penambahan jaminan sosial untuk memberikan jaminan pada para pekerja rentan, terus para pekerja keagamaan yang ada di Kota Makassar, supaya mereka tidak was-was lagi dengan segala macam resiko kerja yang bisa datang kapan saja dan dimana saja,” ungkap Munafri.
Ia menambahkan bahwa perluasan perlindungan ini juga menjadi strategi penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan sosial masyarakat pekerja.
“Lalu yang kedua kita mengikutsertakan pemerintah aktif untuk mengambil bagian dalam perisai, penggerak jaminan sosial itu. Nah agen-agen itu kita akan ada di kecamatan untuk turun. Kenapa ini ada? Supaya juga ada keterlibatan masyarakat yang mampu untuk merespon secara mandiri bahwa pentingnya jaminan ini melalui agen-agen perisai ini,” jelasnya.
3. Mendekatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat
Acara ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi dan Maluku, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Forkopimda Kota Makassar, DPRD, Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar selaku Panitia Penyelenggara, jajaran OPD, camat se-Kota Makassar, serta perwakilan pekerja rentan penerima manfaat.
Melalui kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Makassar, dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kerja sama dengan koperasi di tingkat kelurahan untuk mendekatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, Program Makassar Berjasa diharapkan mampu mendorong tercapainya target Universal Coverage Jamsostek sebesar 72,50 persen pada tahun 2026, sekaligus menjadikan Makassar sebagai role model perlindungan pekerja rentan di tingkat nasional. (WEB)

















