Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan rapel kepada pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang belum menerima gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023. Rapel diberikan mulai Oktober.
UMP yang diberikan sesuai Pergub pada November 2022, dari Rp4,6 Juta menjadi Rp4,9 juta.
Anggota DPRD DKI Jakarta Purwanto membenarkan kabar tersebut. Hal itu merupakan tindak lanjut dari rapat perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Bogor beberapa waktu lalu.
"Benar, saya sampaikan pertanyaan itu di rapat komisi A dalam pembahasan perubahan APBD 2023 dan dijawab langsung oleh asisten pemerintahan," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (17/9/2023).