Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PSI Minta Polusi Udara DKI Jadi Status Bencana, Ini Respons Heru Budi

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono usai upacara HUT Ke-78 RI di Monas, Kamis (17/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan berbagai pihak tentang adanya usulan agar polusi udara di Jakarta dijadikan status bencana.

"Itu perlu konsultasi terlebih dahulu, ya," ujar Heru di Jakarta Utara, Kamis (14/9/2023).

Heru enggan berkomentar lebih banyak tentang usulan tersebut. Heru mengatakan, masalah polusi udara masih terus ditangani bahkan sudah fokus sejak dua minggu lalu.

1. PSI minta polusi udara jadi bencana

Ilustrasi Polusi Udara. (IDN Times/Anata)

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI, August Hamonangan, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan status polusi udara di Ibu Kota sebagai bencana.

"Jika memungkinkan polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencana," kata August dalam Rapat Paripurna DPRD DKI di Jakarta, Rabu, (13/9/2023) dilansir ANTARA.

2. DLH dinilai tidak cermat tanggulangi pencemaran udara

DLH larang pegawai masuk jika belum uji emisi. (dok. Humas DLH DKI)

August menuturkan, sampai kini kasus pencemaran udara masih terus melanda Jakarta. Tercatat kualitas udara juga menjadi yang terburuk dibandingkan kota-kota lain di dunia.

Terlebih, menurut dia, anggaran dalam dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara  (KUA-PPAS) 2023  DKI Jakarta untuk program pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup justru diturunkan.

"Hal inilah yang menunjukkan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak cermat dalam menanggulangi pencemaran udara," katanya.

3. Dasar usulan polusi udara ditetapkan jadi status bencana

Suasana Masjid Istiqlal yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Selain itu, dia juga menemukan program utama untuk polusi udara pada APBD 2023 anggaran terbesarnya dialokasikan untuk program uji emisi hingga pembelian kendaraan.

Adapun kondisi kedaruratan perlu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yaitu peristiwa dapat dicanangkan kedaruratan dikarenakan adanya rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

"Dengan demikian, anggaran untuk penanggulangan pencemaran udara dapat dikeluarkan dengan bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT)," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us