Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov DKI Larang Sekolah Pungut Biaya Wisuda Paud sampai SMA/SMK

Pelaksanaan wisuda periode III tahun 2024/2025 Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). (IDN Times/Larasati Rey)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta melarang seluruh sekolah memungut biaya tambahan untuk pelaksanaan wisuda atau pelepasan peserta didik. Larangan ini berlaku untuk seluruh sekolah pada jenjang PAUD sampai SMK/SMA.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMK. Edaran ini menegaskan bahwa kegiatan wisuda bukan wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid.

1. Larangan pungutan wisuda

Disdik DKI pastikan pencarian KJMU. (dok. Disdik DKI)

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, inti dari surat edaran tersebut adalah larangan pungutan kepada orangtua /wali murid dalam pembiayaaan kegiatan wisuda/pelepasan siswa.

“Kalau sekolah ingin menyelenggarakan acara pelepasan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler, silakan saja. Itu menjadi media dari siswa untuk siswa yang bisa dilaksanakan disekolah tanpa pungutan,” ujar Sarjoko dalam keterangan, Selasa (6/5/2025).

2. Wisuda sebaiknya dilakukan sederhana

ilustrasi kelulusan wisuda (pexel.com/Pixabay)

Sarjoko menyampaikan, kegiatan wisuda diharapkan dilakukan secara sederhana, tidak diskriminatif, dan dilaksanakan di lingkungan sekolah.

“Tidak harus di hotel. Di sekolah juga bisa. Bahkan bisa jadi momen berkesan dengan menampilkan keterampilan siswa,” katanya.

3. Disdik akan jatuhkan sanksi bila melanggar

Festival ekspresi anak di Ancol, Jakarta utara "Anak Terlindungi, Indonesia Maju: Anak Cerdas, Berinternet Sehat" sebagai rangkaian Hari Anak Nasional yang digelar KemenPPPA, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sarjoko menjelaskan, Surat Edaran ini bersifat wajib diikuti oleh seluruh sekolah di DKI Jakarta. Disdik DKI Jakarta juga akan melakukan pemantauan dan supervisi atas pelaksanaan surat edaran ini. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut untuk pemberian sanksinya.

“Satu poin yang paling penting, tidak boleh ada pungutan. Sekali lagi, satuan pendidikan agar pedomani edaran ini dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Dini Suciatiningrum
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us