Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemprov DKI Tutup Dua Tempat Hiburan di Jakbar karena Narkoba

Pemprov DKI Tutup Dua Tempat Hiburan di Jakbar karena Narkoba
Ilustrasi klub malam. (Unsplash.com/Antoine J.)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemprov DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, B Fashion dan The Seven, setelah keduanya terseret kasus penyalahgunaan narkoba.
  • Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi tempat hiburan yang terlibat atau membiarkan aktivitas ilegal, serta menuntut pengelola menjaga keamanan dan kepatuhan hukum.
  • Disparekraf DKI akan memperketat pengawasan bersama aparat hukum untuk memastikan seluruh usaha hiburan dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan dan menjaga kepercayaan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven, usai terseret kasus penyalahgunaan narkoba.

Langkah tegas itu dilakukan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, menyusul kasus narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5/2026). 

Pencabutan izin operasional ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kualitas ekosistem pariwisata dan hiburan di Jakarta. 

Table of Content

1. Pemprov DKI tak beri toleransi bagi tempat hiburan terkait aktivitas ilegal

1. Pemprov DKI tak beri toleransi bagi tempat hiburan terkait aktivitas ilegal

Ilustrasi penyegelan tempat hiburan malam
Ilustrasi penyegelan tempat hiburan malam

Pemprov DKI menegaskan, setiap pelaku usaha pariwisata wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, menjaga standar operasional, serta memastikan lingkungan usahanya bebas dari aktivitas yang melanggar hukum.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat, membiarkan atau menjadi lokasi terjadinya aktivitas ilegal. 

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas,” ujar Andhika di Jakarta, dikutip dari siaran pers, Sabtu (16/5/2026).

2. Pengelola tempat hiburan diminta taati hukum yang berlaku

Ilustrasi hiburan malam di Kuta (Dok.IDN Times/Ni Ketut Sudiani)
Ilustrasi hiburan malam di Kuta (Dok.IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Andhika mengatakan, tempat usaha pariwisata harus menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan. 

Menurut dia, pelaku usaha tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. 

Oleh karena itu, pengawasan internal oleh pengelola menjadi hal yang wajib dilakukan secara konsisten

3. Disparekraf akan perketat pengawasan tempat hiburan

Disparekraf DKI Jakarta juga akan memperkuat pengawasan dan koordinasi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. 

Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan. 

“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” ucap Andhika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More