Pemprov DKI Tutup Dua Tempat Hiburan di Jakbar karena Narkoba

- Pemprov DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, B Fashion dan The Seven, setelah keduanya terseret kasus penyalahgunaan narkoba.
- Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi tempat hiburan yang terlibat atau membiarkan aktivitas ilegal, serta menuntut pengelola menjaga keamanan dan kepatuhan hukum.
- Disparekraf DKI akan memperketat pengawasan bersama aparat hukum untuk memastikan seluruh usaha hiburan dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan dan menjaga kepercayaan publik.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven, usai terseret kasus penyalahgunaan narkoba.
Langkah tegas itu dilakukan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, menyusul kasus narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5/2026).
Pencabutan izin operasional ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kualitas ekosistem pariwisata dan hiburan di Jakarta.
Table of Content
1. Pemprov DKI tak beri toleransi bagi tempat hiburan terkait aktivitas ilegal

Pemprov DKI menegaskan, setiap pelaku usaha pariwisata wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, menjaga standar operasional, serta memastikan lingkungan usahanya bebas dari aktivitas yang melanggar hukum.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat, membiarkan atau menjadi lokasi terjadinya aktivitas ilegal.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas,” ujar Andhika di Jakarta, dikutip dari siaran pers, Sabtu (16/5/2026).
2. Pengelola tempat hiburan diminta taati hukum yang berlaku

Andhika mengatakan, tempat usaha pariwisata harus menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Menurut dia, pelaku usaha tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya.
Oleh karena itu, pengawasan internal oleh pengelola menjadi hal yang wajib dilakukan secara konsisten
3. Disparekraf akan perketat pengawasan tempat hiburan
Disparekraf DKI Jakarta juga akan memperkuat pengawasan dan koordinasi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” ucap Andhika.



















