ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Insank dalam waktu dekat akan segera mengajukan permohonan penahanan kota terhadap kliennya, Ratna Sarumpaet kepada Polda Metro Jaya.
“Dalam waktu dekat ini ya,” kata dia.
Kepolisian menahan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10). Ratna ditahan sebagai tersangka kasus penyebaran hoax.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ratna ditahan selama 20 hari ke depan. "Di Polda Metro Jaya," kata Argo dalam jumpa pers, Jumat malam.
Ia disangkakan dengan pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 mengenai hukuman pidana dan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.