Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap peran tiga tersangka yang merupakan mantan petinggi di perusahaan akuakultur eFishery.
Mereka adalah eks CEO eFishery Gibran Huzaifah, Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya, dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya, Andri Yadi.
“Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf di Kejagung, Selasa (5/8/2025).
Terhadap ketiganya, penyidik telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sejak 31 Juli 2025.
Ketiganya dilaporkan oleh eFrishery atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery.
“Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan markup investasi tersebut,” kata Helfi.
Namun demikian, Bareskrim masih melakukan pendalaman melalui audit laporan keuangan. Diduga nominal penggelapan bisa bertambah.
“Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp15 miliar,” ujar dia.