Jakarta, IDN Times - Tim Asessment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengabulkan permohonan rehabilitasi artis sekligus musisi, Onadio Leonardo alias Onad.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, rehabilitasi Onad diputuskan setelah serangkaian proses asesmen yang digelar pada Senin (3/11/2025).
“Surat hasil rekomendasi dari TAT BNNP DKI Jakarta, yang bersangkutan (Onad) disetujui dan dapat dilaksanakan rehabilitasi,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (4/11/2025).
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebritas Onadio Leonardo bersama istrinya, Beby Prisilla, dan seorang laki-laki inisial KR yang diduga pemasok narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awalnya polisi menangkap KR di Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (29/20/2025). Berdasarkan hasil pengembangan, polisi akhirnya menangkap eks vokalis Killing Me Inside itu dan istrinya di Perumahan Trevista, Tangerang Selatan.
“Kemarin dalam proses rangkaian penangkapan ini diamankan total ada tiga orang,” ujar Ade Ary di Polda Metro, Jumat (31/10/2025).
Saat digeledah, polisi mendapatkan barang bukti yakni satu lembar papir, satu plastik klip kecil serisi batang ganja dan satu boks kecil dan tiga handphone.
“Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, barang bukti ekstasi sudah habis. Karena diduga dipakai. Yang ditemukan hanya ada beberapa sisa ganja di dalam plastik,” ujar Ade Ary.
