Usai Ditangkap Kasus Narkoba, Onadio Leonardo Ajukan Rehabilitasi

- Pemakai atau pecandu memiliki hak mengajukan permohonan rehabilitasi sesuai Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Onad ditangkap bersama istrinya dan seorang laki-laki yang diduga pemasok narkoba di Perumahan Trevista, Tangerang Selatan.
- Polisi mendapatkan barang bukti ganja bekas pakai berupa satu lembar papir, satu plastik klip kecil serisi batang ganja, dan tiga handphone.
Jakarta, IDN Times - Selebritas Onadio Leonardo mengajukan permohonan rehabilitasi usai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, terkait penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Onad akan menjalani asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Senin (3/11/2025) siang.
“Iya benar saat ini mau dibawa ke BNNP DKI untuk dilakukan asesmen,” kata Budi kepada IDN Times.
1. Pemakai atau pecandu memiliki hak mengajukan permohonan rehabilitasi

Budi menjelaskan, Onad sebagai pengguna memiliki hak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan cara dilakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika,” ujar dia.
2. Onadio ditangkap Polres Jakbar

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebritas Onadio Leonardo atau Onad bersama istrinya, Beby Prisilla dan seorang laki-laki yang diduga pemasok narkoba.
Kabid Humas Polda Metro, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awalnya polisi menangkap seorang laki-laki di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (29/20/2025).
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi akhirnya menangkap eks vokalis Killing Me Inside itu bersama istrinya di Perumahan Trevista, Tangerang Selatan.
“Kemarin dalam proses rangkaian penangkapan ini diamankan total ada tiga orang,” ujar Ade Ary di Polda Metro, Jumat, 31 Oktober 2025.
3. Polisi mendapatkan barang bukti ganja bekas pakai

Saat menggeledah, polisi mendapatkan barang bukti satu lembar papir, satu plastik klip kecil serisi batang ganja dan satu boks kecil dan tiga handphone.
“Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, barang bukti ekstasi sudah habis. Karena diduga dipakai. Yang ditemukan hanya ada beberapa sisa ganja di dalam plastik,” ujar Ade Ary.

















