Pertengkaran Rumah Tangga Berujung Maut, Suami Habisi Istrinya

Malang, IDN Times - Entah setan apa yang merasuki pikiran Miskari (61) sehingga ia tega menghabisi istrinya sendiri yakni Tumirah (51). Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (16/11/2021) lalu di tempat tinggal korban yakni Desa Sumber Winong, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Tetapi polisi menangkap pelaku pada Rabu (17/11/2021) di kawasan Srengat, Kabupaten Blitar.
1. Emosi karena korban tak mau diajak pindah

Ilustrasi Mayat (IDN Times/Mardya Shakti) Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono menjelaskan bahwa pelaku nekad menghabisi nyawa istrinya sendiri dikarenakan emosi. Pasalnya sang istri tak mau ketika diajak pindah dari tempat yang ditinggali saat ini. Keduanya kemudian sempat adu mulut dan korban sempat mengeluarkan kata-kata kotor yang membuat emosi Miskari kemudian memuncak. "Karena hal tersebut pelaku kemudian mengambil celurit dan menyabetkannya pada korban," paparnya Minggu (21/11/2021).
2. Tanah bukan milik sendiri

ilustrasi garis polisi (IDN Times/Mardya Shakti) Lebih jauh, Bagoes menambahkan bahwa pelaku mengajak pindah istrinya lantaran tanah yang mereka tinggali bukanlah milik sendiri. Tanah tersebut merupakan milik orang lain. Miskari merasa tak enak hati kepada pemilik tanah dan kemudian berinisiatif mengajak istrinya pindah ke tempat lain. Tetapi kemudian pasutri tersebut justru terlibat cekcok yang menyebabkan pelaku naik pitam. "Saat ditemukan korban tewas dengan dengan 15 luka bacokan ditubuhnya. Rata-rata kedalaman luka tersebut mencapai 5 centimeter," tambahnya.
3. Ditangkap saat akan kabur ke Tulungagung

Ilustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti) Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengejaran kepada pelaku. Hasilnya keesokan harinya, Miskari ditangkap di kawasan Srengat. Ia sedang mengendarai motor dan hendak kabur menuju Tulungagung. "Setelah tertangkap, pelaku kami bawa ke Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya," sambungnya.
4. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti) Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Kemudian juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Ancaman hukuman yang diberikan adalah 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45 juta," pungkasnya.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















