Pidsus Kejagung RI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara Sepanjang 2025

- Pidsus Kejagung RI menyetor dana Rp19,1 triliun ke Negara sepanjang 2025
- Uang diperoleh dari pengungkapan 9.844 kasus oleh Pidsus
- Pidsus juga menangani perpajakan hingga TPPU
- Terdapat empat kasus korupsi dengan kerugian terbesar
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Bidang Pidana Khusus alias Pidsus telah menyetor dana Rp19,1 triliun kepada negara pada 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan uang belasan triliun itu dihitung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
"Khusus Pidsus itu ada total yang kemarin salah satu temen-temen liat yang dihadiri pak presiden, ada totalnya Rp19.122.474.812.274. Jadi 19,1 triliun," ujar Anang di Kejagung, Rabu (31/12/2025).
1. Uang diperoleh dari pengungkapan 9.844 kasus oleh Pidsus

Anang menjelaskan, uang tersebut diperoleh dari sejumlah perkara korupsi yang ditangani korps Adhyaksa sepanjang 2025.
"Itu bidang pidsus terkait dari perkara korupsi," imbuhnya.
Dia menambahkan, total ada 9.844 kasus yang ditangani Bidang Pidsus Kejaksaan RI. Ribuan kasus itu dikelompokkan menjadi empat tahapan mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.
2. Pidsus juga menangnai perpajakan hingga TPPU

Secara terperinci, pada tahap penyelidikan ada 2.658, penyidikan 2.399, penuntutan 2.540 dan eksekusi 2.247 kasus.
"Bidang Pidana Khusus ini tidak hanya perkara korupsi, tapi di dalamnya kan ada penanganan perkara tindak pidana perpajakan juga, kepabeanan dan cukai, dan TPPU," ujarnya.
3. Terdapat empat kasus korupsi dengan kerugian terbesar

Adapun, setidaknya ada empat kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar yang ditangani Bidang Pidsus. Perkara itu yakni kasus Importasi Gula di Kemendag periode 2015-2026 dengan kerugian Rp578 miliar.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan pemberian subsidi periode 2018-2023 dengan kerugian Rp285 triliun, kasus Sritex Rp1,35 triliun, dan kasus Chromebook Rp2,1 triliun.


















