4 Anggota BAIS TNI Penyerang Andrie Yunus Diminta Diadili di Peradilan Umum

- TAUD mendesak empat anggota BAIS TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diadili di peradilan umum sesuai Pasal 65 UU TNI.
- TAUD menilai peradilan militer kerap menjadi sarana impunitas karena mekanismenya tertutup dan sulit menghadirkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM.
- Empat pelaku berasal dari dua matra, yaitu TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara, yang bertugas di Denma BAIS TNI menurut keterangan resmi Mabes TNI.
Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak agar empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diadili di peradilan umum. Mereka merupakan pelaku penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
"Upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus adalah pelanggaran HAM yang titik berat kerugian sesungguhnya dialami secara langsung oleh korban yang merupakan warga sipil. Sesuai dengan Pasal 65 UU TNI, sudah seharusnya prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, oleh karena itu, tidak ada alasan yang cukup untuk menarik perkara ini ke peradilan militer," kata salah satu perwakilan TAUD dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Fadhil Alfathan, dalam keterangan resmi, Jumat (2n0/3/2026).
1. Peradilan militer selama ini menjadi sarana impunitas

TAUD meyakini peradilan militer selama ini menjadi sarana impunitas melalui mekanismenya yang tertutup, minim akuntabilitas, dan sering kali vonisnya tidak memenuhi rasa keadilan.
"Selain itu, penggunaan peradilan militer untuk tindak pidana umum merupakan pengkhianatan terhadap supremasi sipil yang berpotensi melanggar prinsip equality before the law," ujarnya.
2. Dinilai sangat sulit menghasilkan putusan adil bagi korban

Peradilan militer, yang mana pelaku, penyidik, jaksa, dan hakim merupakan bagian dari militer dinilai sangat sulit menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi korban.
TAUD mencontohkan kasus pembunuhan pada warga sipil MAF, 13 tahun, yang hanya divonis dua tahun enam bulan, atau dalam kasus MHS, 15 tahun, pada 2024 yang hanya divonis 10 bulan penjara.
"Oleh karena itu, kami mendesak keseriusan negara mengungkap operasi besar ini, dengan memastikan bahwa penyelidikan dan penuntutan dipastikan berada di peradilan umum," kata dia.
3. Empat pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS bertugas di BAIS TNI

Diberitakan sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan empat pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Keempatnya berasal dari dua matra berbeda, yakni TNI Angkatan Udara (AU) dan TNI Angkatan Laut (AL).
"Keempat pelaku bertugas di Denma BAIS TNI," ujar Yusri ketika memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 18 Maret 2026.
"Bisa disampaikan matra (asal) dari TNI AL dan TNI AU," kata dia.
















