Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pihak Shane Lukas Sebut Mario Dandy Punya Pengaruh di Dalam Sel Tahanan

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, menyebut Mario Dandy Satriyo (20) memiliki pengaruh di dalam sel tahanan. Hal inilah yang melatarbelakangi permintaan Shane Lukas untuk pindah sel karena bisa mempengaruhi tekanan psikologisnya.

"Di tahanan itu ada 10 orang dan si Mario itu memang punya pengaruh dan banyak yang mendekati dia," kata Happy saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari ANTARA pada Sabtu (10/6/2023).

Happy menuturkan permintaannya kepada majelis hakim agar Shane tak dalam satu ruangan dengan Mario agar kliennya bisa menyaring pergaulan.

Terlebih, kliennya harus fokus pada persidangan selanjutnya sehingga diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

 

1. Ayah Shane sayangkan anaknya ikut dipindah ke Lapas Salemba

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, ayah Shane, Tagor Lumbantoruan menuturkan sosok anaknya yang penurut, mudah dipengaruhi dan memiliki simpati tinggi sehingga gampang percaya dengan orang lain.

"Sebagai orang tua memang salah kali ini mengajarkan anak, rendah hati, sopan santun dijaga dan hormat kepada orang yang lebih tua, selalu begitu," ujar Tagor.

Tagor menyayangkan anaknya yang juga ikut berpindah sel tahanan dari Cipinang ke Salemba karena kasus viral mengenai kabel ties, padahal Shane tidak ikut terlibat.

2. Hakim kabulkan permintaan pindah sel

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Fauzan)
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Fauzan)

Majelis hakim telah mengabulkan permintaan terdakwa Shane Lukas (19) untuk pisah sel tahanan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/6/2023).

3. Shane minta pindah sel karena tertekan

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, keduanya menempati sel di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Alimin menambahkan pihak Shane meminta penetapan secara tertulis maka pihaknya siap untuk membuatkan.

Happy Sihombing menuturkan alasan pihaknya meminta pemisahan sel tahanan untuk kliennya, yakni demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario.

Terlebih, menurut dia, tekanan yang dialami Shane sudah dialami bahkan sebelum terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada korban David pada Senin (20/2/2023).

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Cerita Djamari Chaniago Dihubungi Istana Ditunjuk Jadi Menko Polkam

17 Sep 2025, 22:33 WIBNews