Jakarta, IDN Times - Tim gabungan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap warga negara (WN) asal Malaysia atas nama Mohd Saufi Bin Othman (MSO) karena diduga menjadi kurir narkoba. Pelaku merupakan pilot maskapai asing.
Dari tangan MSO, petugas menyita barang bukti 70.114 butir ekstasi dengan berat kurang lebih 25 kilogram. Polisi juga menyita satu bungkus paket sabu seberat 2,7 gram dalam sebuah koper.
“Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).
Pemangkapan ini berawal dari kedatangan MSO di Bandara Soekarno Hatta. MSO melewati mesin X-ray barang di lokasi Kedatangan Internasional terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (28/7/2026) pukul 23.30 WIB.
“Pemantauan petugas Bea Cukai di x-ray barang bagasi penumpang internasional, tim melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya MSO yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing,” ujar Eko.
Sementara dari hasil gelar perkara, Eko menegaskan MSO telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atas kepemilikan barang bukti narkotika yang telah disita petugas.
“Melakukan penahanan dan penitipan tersangka di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya.
